Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar, Waktunya Sebulan
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Priatna dituntut tujuh tahun penjara serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.
Stay updated with breaking news from Corruption Article. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Priatna dituntut tujuh tahun penjara serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim mencabut hak politik Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna.
Menurut JPU KPK dalam tuntutannya, Ajay diminta membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak bisa, JPU berhak menyita harta benda Ajay untuk dilelang hingga sesuai nilai uang pengganti tersebut.
Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay M Priatna dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Selain itu, diterima pula pelimpahan berkas kasus tersangka penyuap Aa Umbara, yaitu M Totoh Gunawan dan anak Aa Umbara, Andri Wibawa.