Pengibaran Bendera Kusam tak Perlu Diatur RUU KUHP
Rabu 30 Jun 2021 09:09 WIB Red: Indira Rezkisari Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal Penodaan terhadap bendera merah putih bisa diganjar pidana. REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan, pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP. Ia beralasan penggunaan bendera kusam, misalnya, bukan berarti tidak menghormati simbol negara. "Bisa dibayangkan seseorang kare...