Jaksa Gadungan Sewa Hotel di Surabaya Tak Bayar Dibui 2 Tahun
Jaksa Gadungan Sewa Hotel di Surabaya Tak Bayar Dibui 2 Tahun Diperbarui 16 Jun 2021, 06:08 WIB 10 Ilustrasi vonis Liputan6.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Moch Taufik Tatas Prihyantono mengganjar Abdussomad, jaksa gadungan pelaku penipuan penyewa kamar hotel di Surabaya selama dua bulan tanpa membayar, dengan hukuman dua tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," demikian bunyi vonis tersebut dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Selasa (15/6/2021). Baca Juga "Iya benar, sidang kemarin sudah diputuskan vonis d...