Ditjen Pajak Pastikan Pengenaan PPN Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional
Ditjen Pajak tetap menegaskan tarif PPN dalam usulan RUU KUP akan dikenai untuk sembako yang bersifat premium.
Source: bisnis.com
Stay updated with breaking news from Debate Imposition. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Ditjen Pajak tetap menegaskan tarif PPN dalam usulan RUU KUP akan dikenai untuk sembako yang bersifat premium.
Kemenkeu Tegaskan Tarif PPN hanya Berlaku untuk Jasa Pendidikan Komersial Pengenaan tarif PPN sektor ini akan dikecualikan untuk jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan yang dinikmati masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah negeri. Maria Elena - Bisnis.com 14 Juni 2021 | 12:47 WIB Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jender...