Kendalikan Bisnis Narkotik dari Lapas, Nyoman Suwedia Dituntut 13 Tahun Penjara
Kendalikan Bisnis Narkotik dari Lapas, Nyoman Suwedia Dituntut 13 Tahun Penjara Menjalani hidup di penjara tidak membuat I Nyoman Suwedia alias Mang Idus (40) jera. Senin, 19 Juli 2021 13:10 Penulis: Justru di dalam lapas, narapidana kasus narkotik yang menjalani masa hukuman 8 tahun ini kembali berulah. Suwedia kembali terjun ke bisnis terlarang ini, mengendalikan peredaran narkotik jenis sabu melalui kaki tangannya di luar lapas. Atas perbuatannya, pria asal Desa Ungasan, Kuta Utara, Badung, Bali ini dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tuntutan sudah diajukan jaksa. ...