Penjelasan Satgas COVID-19 tentang Protokol Perjalanan dalam Negeri Selama PPKM Darurat
Penjelasan Satgas COVID-19 tentang Protokol Perjalanan dalam Negeri Selama PPKM Darurat Diperbarui 03 Jul 2021, 10:00 WIB 18 Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito memberikan arahan saat melakukan peninjauan RS Lapangan Ijen Boulevard di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (11/6/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB) Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, menyampaikan ketentuan perjalanan orang dalam negeri sebagai penjabaran dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ketentuan wajib yang perlu dilakukan secara umum ter...