Simak! Beda Pinjol Ilegal dengan Fintech P2P Resmi - Finansial Bisnis.com
Simak! Beda Pinjol Ilegal dengan Fintech P2P Resmi Sejak 2018, OJK melalui Satgas Waspada Invesatasi telah menutup sebanyak 3.193 fintech ilegal. Aziz Rahardyan - Bisnis.com 01 Juli 2021 | 08:34 WIB Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam × online ilegal, platform lending resmi di bawah ...
Source: bisnis.com