Rabu 07 Jul 2021 06:33 WIB Red: Qommarria Rostanti Foto: Antara/Siswowidodo
Jika pembubaran tak lagi efektif, petugas akan menerapkan sanksi denda bahkan pidana. REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), mencatat sekitar 11 hajatan pernikahan yang digelar warga setempat melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Berdasarkan Peraturan Daerah (Sumbar) Nomor 06 dan Peraturan Wali Kota (Pariaman) Nomor 48, aktivitas budaya diperbolehkan selama tidak berada di zona merah. Kepala Dispol PP dan Damkar Pariaman, Elvis Candra, mengatakan, saat memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan, pihaknya mencantumkan syarat yang harus dipenuhi penyelenggara agar acara yang dibuat sesuai dengan peraturan. Namun ada saja penyelenggara yang melanggar peraturan tersebut sehingga dilakukan penindakan oleh anggota satuan itu.