Hati-hati! Pelanggar Prokes di Jakarta Akan Dipidana, Draf Perdanya Sudah di DPRD
Hati-hati! Pelanggar Prokes di Jakarta Akan Dipidana, Draf Perdanya Sudah di DPRD Dipublikasikan pada 16 Juli 2021. JAKARTA - Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jakarta bakal dipidana. Draf penambahan pasal pidana pada Peraturan Daerah (Perda) No 2/2020 tentang Pengendalian COVID-19 sudah berada di DPRD DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut draf revisi Perda No 2/2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan memasukkan pasal pidana sudah berada di DPRD DKI Jakarta untuk dibahas. "Sudah dimasukkan, sekarang sedang diproses," katanya, Kamis (15/7) malam. Den...