Revisi Statuta UI Dinilai Beri Kewenangan Lebih Besar ke Rektor, Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Akademik
Revisi Statuta UI Dinilai Beri Kewenangan Lebih Besar ke Rektor, Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Akademik Komentar: Kompas.com - 21/07/2021, 11:34 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dinilai akan menjadi ancaman bagi kebebasan akademik. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan revisi Statuta UI cenderung memberikan kewenangan lebih kepada rektor. “Makna perubahan ini adalah pemberian wewenang yang besar kepada rektor, yang juga sekarang bisa punya potensi benturan k...