KUA Perketat Syarat Bagi Catin Yang Akan Akad Nikah, Selama Pemberlakuan PPKM Level 3
KUA Perketat Syarat Bagi Catin Yang Akan Akad Nikah, Selama Pemberlakuan PPKM Level 3 Setiap calon pengantin diwajibkan swab tes antigen dan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat wajib melangsungkan pernikahan Sabtu, 31 Juli 2021 05:39 Penulis: KOMPAS.com / ABDUL HAQ Mempelai pria tengah memasangkan cincin kawin ditengahi penghulu usai ijab kabul digelar antara kekak 70 tahun dengan gadis 25 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (22/4/2017). BANGKAPOS.COM - Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah, wajib swab tes antigen dan melampirkan sur...