Impor Tabung Oksigen Dibebaskan dari Pajak
Impor Tabung Oksigen Dibebaskan dari Pajak Medcom ( kata) Tabung oksigen. Ilustrasi Jakarta (Lampost.co) -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan pajak bea masuk untuk impor tabung oksigen. Upaya itu untuk memenuhi kebutuhan tabung oksigen yang terus meningkat seiring melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Syarif Hidayat, mengatakan pembebasan impor itu mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang oleh Pemerinta...