Vonis Ringan Edhy Prabowo, ICW Duga Pimpinan KPK Ingin Lindungi Pelaku Suap Ekspor Benih Lobster Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 11:45 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/RENO ESNIRTerpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap ekspor benih lobster pada Kamis (15/7/2021).
Adapun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Satu Hakim Nilai Edhy Prabowo Tak Terbukti Minta Uang Suap
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun dan Diminta Ganti Rp 9,6 M, Terbukti Korupsi Kasus Suap Ekspor Benur
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, Lembaga Kehakiman Dinilai Tak Lagi Bisa Diandalkan
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.