Luhut: Jika Diperlukan, PPKM Darurat Akan Dilanjutkan Setelah 20 Juli
Luhut: Jika Diperlukan, PPKM Darurat Akan Dilanjutkan Setelah 20 Juli Komentar: Kompas.com - 02/07/2021, 07:22 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah menyusun rencana penerapan PPKM Darurat secara bertahap. Namun, hal itu dilakukan apabila kebijakan PPKM Darurat masih diperlukan. Selain itu juga mempertimbangkan perkembangan kondisi penularan Covid-19. "Tahap satu kita evaluasi sampai tanggal 20 (Juli 2021). Setelah itu, kita akan tentukan apakah akan (dilakuka...