PPKM Darurat Direvisi Lagi, Hajatan Resepsi Pernikahan Dilarang
PPKM Darurat Direvisi Lagi, Hajatan Resepsi Pernikahan Dilarang Dipublikasikan pada 11 Juli 2021. Bisa didengarkan. JAKARTA - Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kembali direvisi. Dalam regulasi baru ini, tempat ibadah tidak lagi ditutup, namun acara resepsi 100 persen ditiadakan. Revisi tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Revisi ini ditekenoleh Mendagri Tito Karn...