PPKM Darurat di Medan Berlaku 12-20 Juli, Gubernur Sumut: Shalat Idul Adha di Rumah Saja
PPKM Darurat di Medan Berlaku 12-20 Juli, Gubernur Sumut: Shalat Idul Adha di Rumah Saja Komentar: Kompas.com - 10/07/2021, 07:00 WIB Bagikan: MEDAN, KOMPAS.com - Kota Medan bersiap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengungkapkan, dengan pemberlakuan PPKM Darurat itu, dia akan segera berkomunikasi dengan beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan. "Kita informasikan kepada kabupaten/kota tetangganya Kota Medan untuk juga melakukan bersam...