Tes GeNose C19 Sudah Tidak Berlaku untuk Masuk Bali
Diperbarui 29 Jun 2021, 10:45 WIB
10
Ilustrasi Nyepi di Bali | unsplash.com
Liputan6.com, Jakarta - Di tengah tren kenaikan kasus COVID-19 di berbagai wilayah di Indonesia, Gubernur Bali, Wayan Koster, memperketat syarat kunjungan ke Pulau Dewata. Kebijakan yang tertuang pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali per Selasa (29/6/2021) ini berlaku mulai Rabu, 30 Juni 2021.
Saat menghadiri virtual Weekly Press Briefing, Senin, 28 Juni 2021, Koster menjelaskan bahwa salah satu aturannya, yakni dokumen tes COVID-19 hasil uji GeNose C19 sudah tidak bisa digunakan untuk masuk Bali. Pihaknya mewajibkan penumpang pesawat menyertakan tes PCR dengan hasil negatif.
Bagi penumpang pesawat, selain GeNose C19, hasil uji tes antigen juga tidak berlaku. Khususnya untuk (penumpang) transportasi udara, itu hanya diberlakukan swab PCR negatif, tuturnya.
PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 30 Juni 2021, Simak Syarat Berkunjung ke Pulau Bali
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mulai Besok, Polisi Swab Antigen Acak Bagi Masyarakat yang Masuk Bali
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.