Tribunnews.com
Kejagung Menangi Gugatan Praperadilan Kasus Penyitaan Aset Hotel Hasil Korupsi Asabri
Kejagung memenangkan persidangan gugatan praperadilan atas permohonan yang diajukan Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.
Kamis, 22 Juli 2021 06:32 WIB
Kejagung
Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memenangkan persidangan gugatan praperadilan atas permohonan yang diajukan Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sayuti yang dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna dan dihadiri oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.