Satgas COVID-19 Lebak Tes Usap Warga yang Keluar Malam Hari
Untuk itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan pelarangan warga tidak keluar rumah pada pukul 20.00 WIB. "Apabila terdapat warga Lebak keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 WIB ke atas bisa dikenakan sanksi dengan tes usap antigen," katanya. Penindakan sanksi itu, kata dia, melibatkan tim Penegakan Hukum Terpadu ( Gakumdu) yang terdiri atas unsur Polres, Kejari, Kodim, Pengadilan Negeri, Satpol PP, dan Dinkes. "Kami minta warga jika ada kebutuhan atau keperluan sebaiknya dilakukan sebelum jam itu, " katanya. Menurut dia, petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak akan mela...