Sidang Suap Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Dituntut 3,5 Tahun Penjara
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), Iwan Zulhami dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap dugaan jual beli jabatan sebesar Rp750 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/7). Palu Hakim-Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Mawadah dalam nota tuntutannya, terdakwa Iwan Zulhami dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU ...