KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Pidana Pengganti dan Denda 4 Koruptor
KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Pidana Pengganti dan Denda 4 Koruptor Komentar: Kompas.com - 18/07/2021, 11:05 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 10.074.456.647 pada kas negara dari pidana pengganti dan denda para terpidana korupsi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan pidana pengganti dan denda itu merupakan keputusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. "KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti...