Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Komentar: Kompas.com - 11/07/2021, 06:45 WIB Bagikan: KOMPAS.com - Selain rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah juga membuka rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Meski sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN, keduanya memiliki perbedaan baik dari status kepegawaian, hak yang didapatkan, hingga gaji. Berbicara soal gaji, meski ada perbedaan dari segi jumlah, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda deng...