Mulai Besok, Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa akan Diperketat
Minggu, 4 Juli 2021 11:30 Reporter : Dwi Aditya Putra Ilustrasi kereta api. ©Creative Commons/Syaifan Bahtiar Nirwansyah Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api. Surat Edaran yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 ini, merupakan tinda...