Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari
Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari Komentar: Kompas.com - 05/07/2021, 06:35 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam. "Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," kata Ganip dikutip dari An...