KPID Jakarta ingatkan lembaga siaran suguhkan berita berkualitas selama PPKM Darurat
72 LENSAINDONESIA.COM: Indonesia memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku hari ini 3-20 Juli 2021. Dalam pembatasan aktifitas ini mengharuskan masyarakat berada di rumah jika tidak dalam kondisi mendesak guna menekan laju peningkatan covid-19. Dengan masyarakat kembali berada di rumah menjadikan orang akan banyak menghabiskan waktu dengan screen times baik menonton televisi, mendengar radio atau mengakses internet. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran menyiarkan siaran-siaran berkualitas dan mematuhi kual...