Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Guitar Large News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Guitar Large. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Guitar Large Today - Breaking & Trending Today

Keluarga Mahasiswa Aceh Mesir Beri Penghargaan kepada Gubernur - Vimarsana News

Keluarga Mahasiswa Aceh Mesir Beri Penghargaan kepada Gubernur

Keluarga Mahasiswa Aceh Mesir Beri Penghargaan kepada Gubernur Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir XLVIII Masa Khidmat 2021-2022 memberikan penghargaan Senin, 19 Juli 2021 12:49 Editor: FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir XLVIII Masa Khidmah 2021-2022 memberikan penghargaan kepada Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, di Pendopo Gubernur Aceh, Minggu (18/7/2021).  BANDA ACEH - Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir XLVIII Masa Khidmat 2021-2022 memberikan penghargaan kepada kepada Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT. Penghargaan itu diberikan atas bantuan pemul...

Dua Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan - Vimarsana News

Dua Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan

Dua Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan IN   INILAHCOM, Banda Aceh - Dua hektare ladang ganja di kawasan Gunung Seulawah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, mengatakan dua hektare ladang ganja yang dimusnahkan yaitu lebih kurang 20 ribu batang tanaman ganja dengan berat sekitar 15 ton. "Ketinggian tanaman ganja berkisar 30 sentimeter hingga dua meter. Dua ladang tersebut berada di dua titik terpisah. Satu titik di ketinggian 424 mdpl dan satu lagi di ketinggian 835 ...

Source: inilah.com
Ayah dan Paman Pemerkosa Bocah 10 Tahun Divonis Bebas, Kok Bisa? Ini Berita Lengkapnya - Vimarsana News

Ayah dan Paman Pemerkosa Bocah 10 Tahun Divonis Bebas, Kok Bisa? Ini Berita Lengkapnya

Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar