Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 pada 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM darurat. "Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/satuan polisi pamong praja, dan pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat," kata Burhanuddin. Kemu...