KPK menjadwalkan memeriksa kembali mantan KSAU Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Menurut Alex, setiap saksi yang dipanggil KPK diwajibkan secara hukum hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi lihat, dengar, dan ketahui. Termasuk para petinggi di lembaga negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta mantan KSAU Agus Supriatna agar bersikap kooperatif terhadap pemanggilan ulangnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 di TNI AU.