Kemarin, sanksi berat penimbun obat COVID-19 hingga PPKM Darurat
Kemarin, sanksi berat penimbun obat COVID-19 hingga PPKM Darurat Senin, 5 Juli 2021 05:59 WIB Anggota Polres Indramayu (kanan) saat mengecek harga obat terapi COVID-19 di apotek yang berada di daerah itu, Minggu (4/7/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Indramayu. Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (4/7) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai DPR usulkan sanksi berat bagi penimbun obat COVID-19 hingga TKA masuk Indonesia di masa PPKM Darurat Klik di sini untuk berita selengkalnya 1. Anggota DPR: Pelaku penimbun obat COVID-19 dapat dihukum berat Wakil ...