PPKM Darurat, Ini Aturan Kerja Terbaru bagi ASN di Level 3 dan 4
PPKM Darurat, Ini Aturan Kerja Terbaru bagi ASN di Level 3 dan 4 Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa kebijakan baru tersebut diterapkan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 23 Juli 2021 | 08:11 WIB Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen,...
Source: bisnis.com