Terbukti Lakukan Pemalsuan, Hakim Vonis Ketua KUD Sialang Makmur 1 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Pemalsuan, Hakim Vonis Ketua KUD Sialang Makmur 1 Tahun Penjara Mawardi dan Darsino Musirin dalam perkara ini diguga melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda Sabtu, 17 Juli 2021 15:05 Penulis: Tribunpekanbaru.com/mayonal putra Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey memcakan amar putusan untuk terdakwa Mawardi dan Darsino yang menyimak melalui layar virtual, dalam perkara dugaan pemalsuan, panipuan, penggelapan dan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda, Jumat (16/7/2021) sore di PN Siak. TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pengadilan Negeri (PN...