Jaksa Terima Denda Rp 5 juta dari Tukang Bubur di Tasikmalaya, Melanggar PPKM Darurat
Jaksa Terima Denda Rp 5 juta dari Tukang Bubur di Tasikmalaya, Melanggar PPKM Darurat ejati Jabar memastikan tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta Kamis, 8 Juli 2021 12:16 Penulis: Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejati Jabar memastikan tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dia divonis bersalah, melanggar Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. ...