Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Information Electronic News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Information Electronic. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Information Electronic Today - Breaking & Trending Today

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas 7 Polisi Perusak CCTV di Rumah Sambo - Vimarsana News

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas 7 Polisi Perusak CCTV di Rumah Sambo

Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

Kejagung terima pelimpahan berkas tahap satu obstruction of justice - Vimarsana News

Kejagung terima pelimpahan berkas tahap satu obstruction of justice

Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas tahap satu (I) tujuh tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J (obstuction of justice) dari ...

Bareskrim Ancam Ustaz Yahya Waloni dengan Pasal Berlapis - Vimarsana News

Bareskrim Ancam Ustaz Yahya Waloni dengan Pasal Berlapis

Ustaz Yahya Waloni dijerat pasal 28 ayat 2 dan 45 UU ITE, serta Pasal 156a KUHP.

DITETAPKAN Tersangka, Yusuf L Henuk Tak Ditahan Polisi, Kapolres Taput Jawab Sindiran Kuasa Hukum - Vimarsana News

DITETAPKAN Tersangka, Yusuf L Henuk Tak Ditahan Polisi, Kapolres Taput Jawab Sindiran Kuasa Hukum

DITETAPKAN Tersangka, Yusuf L Henuk Tak Ditahan Polisi, Kapolres Taput Jawab Sindiran Kuasa Hukum Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE. Kamis, 1 Juli 2021 09:48 Penulis: TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE. Kapolres Taput, AKBP M Saleh bahwa ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. "Ancamannya hukumannya hanya 4 Tahun. ...