Tak Sanggup Bayar PBB? Begini Cara Dapat Keringanan!
Ilustrasi. (Foto: SG) JAKARTA, Retizen - Seiring harga properti yang terus meningkat, ternyata juga berdampak pada pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian bagaimana jika tak sanggup lagi bayar PBB? Nah, jangan kawatir karena setiap wajib pajak (WP) dapat mengajukan keringanan. Lalu seperti apa prosedur dan persyaratannya, berikut ulasannya; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan. Pengenaan pajak ini ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan. Tanah dan bangunan dijadikan sebagai objek pajak karena memberikan keuntungan, man...