Tukang Bubur hingga Bos Baso Kena Denda PPKM Darurat di Tasikmalaya, Total Rp 26 Juta
Tukang Bubur hingga Bos Baso Kena Denda PPKM Darurat di Tasikmalaya, Total Rp 26 Juta Komentar: Kompas.com - 11/07/2021, 08:52 WIB Bagikan: TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan hakim pimpinan sidang di tempat Martin Helmi memvonis denda pelaku usaha pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rp 26 juta bagi 5 terdakwa, Kamis (8/7/2021). Sebelumnya, Hakim Abdul Gofur memvonis tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya dengan denda Rp juta atau subsider 5 hari kurungan penjara karena melanggar PPKM Darurat masih melayani...