Kemenhub Keluarkan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021
Kemenhub Keluarkan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021 Diperbarui 18 Jul 2021, 07:06 WIB 14 Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho) Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai perjalanan selama masa libur Idul Adha. Hal ini berdasarkan addendum Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021. Penerbit...