Jumat, 18 Juni 2021 09:05 Reporter : Bachtiarudin Alam Sidang Rizieq Cs. Antara
Jakarta Timur akan kembali melanjutkan sidang perkara hasil tes swab Rumah Sakit Ummi terhadap terdakwa
Rizieq Syihab dan kawan-kawan pada 24 Juni 2021, pekan depan. Dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim. Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya, demikian sidang ditutup, ujar hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (17/6).
Sementara ditemui usai persidangan, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar berharap agar nantinya hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Habib Rizieq. Dia optimis kliennya bisa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
Walau tidak merinci acara apa yang dimaksud serupa dan digelar sebelumnya, namun Haris mengatakan bahwa hal itu jadi alasan pihaknya berani mengadakan acara Maulid Nabi dalam rangka menyambut Habib Rizieq.