Jual Beli Ribuan Obat Tak Berizin, Masriful Hoir Divonis Selama Dua Tahun Penjara
Jual Beli Ribuan Obat Tak Berizin, Masriful Hoir Divonis Selama Dua Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Masriful Hoir (30). Rabu, 28 Juli 2021 11:23 Penulis: Putu Candra Masriful saat menjalani sidang putusan secara daring di PN Denpasar. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena mengedarkan ribuan obat tanpa izin. TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Masriful Hoir (30). Terdakwa kelahiran Jembe...