Resmi Jadi Tersangka dr. Lois Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Muhammad Rizky Pradila Ilustrasi borgol. Polisi berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan warga Cibalong, Garut. /Pixabay/qimono PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah resmi menetapkan dr. Lois sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19. Usai menjadi tersangkadr. Lois langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. "(Sudah ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (...