Napoleon Bonaparte akan Divonis dalam Kasus Penganiayaan M Kece, Hari Ini mediaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mediaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Untuk saksi yang dihadirkan dalam sidang itu yakni, mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM.
Napoleon menyebut bersyukur karena diselamatkan Allah dari kekufuran yang diindikasikan pada kasus penembakan yang dilakukan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis lima bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim soal kasus penganiayaan M.Kace