Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan para tergugat untuk hadir dalam sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard .
Majelis Hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan (karhutla) di lokasi konsesinya seluas 600 ha, di Provinsi Kalimatan Barat, dan harus membayar Rp238,6 miliar