Rabu 23 Jun 2021 07:35 WIB
Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Penghinaan Presiden
Keberadaan pasal penghinaan presiden itu berpeluang menghambat hak atas kebebasan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyayangkan, sikap pemerintah yang masih mengajukan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). PSHK FH UII memandang, keberadaan Pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi. Tak hanya itu, pasal itu juga dapat menciptakan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif yang berbeda dengan kedudukan rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan tertinggi. Oleh karenanya, keberadaan Pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Pr
PSHK UII Nilai Pemecatan 51 Anggota KPK Tidak Berdasar dan Merugikan Hak Pegawai
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Meninggalnya Laskar FPI, Lemahnya Penegakkan Hukum
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Terkait Revisi UU ITE, Ini 3 Catatan PSHK FH UII
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Rizieq Shihab Dijerat Pasal 160 KUHP Penghasutan, Pakar Hukum Pidana: Menghasut Beda dengan Mengajak
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.