Tarif Layanan Jaminan Produk Halal untuk UMKM Gratis, Ini Syaratnya : Okezone Economy
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan itu tercantum dalam PMK Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama. "PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Sesuai...