PPKM Level 2-1, Resepsi Pernikahan Bisa Digelar dengan Kapasitas Sampai 50 Persen
PPKM Level 2-1, Resepsi Pernikahan Bisa Digelar dengan Kapasitas Sampai 50 Persen Diperbarui 26 Jul 2021, 09:55 WIB 18 Pasangan mempelai saat menyapa tamu undangan pada acara resepsi pernikahan secara "drive thru" di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). Resepsi pernikahan secara drive thru menjadi alternatif pesta pernikahan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4. Daerah yang sudah ditetapkan masuk kategori level 2 dan 1 akan menerapkan si...