SYARAT Naik KRL dan Transjakarta Mulai Senin (12/7) Wajib Tunjukkan STRP dan Surat dari Pemda
SYARAT Naik KRL dan Transjakarta Mulai Senin (12/7) Wajib Tunjukkan STRP dan Surat dari Pemda Naik kereta KRL mulai Senin, 12 Juli 2021 wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat kererangan pemda, dan surat pimpinan kerja. Senin, 12 Juli 2021 07:06 Editor: Commuterline Naik kereta KRL mulai Senin, 12 Juli 2021 wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat kererangan pemda, dan surat keterangan pimpinan tempat kerja. Tanpa menunjukkan tiga surat itu, tidak akan diizinkan naik KRL. WARTAKOTALIVE.CO, JAKARTA - Dua sarana transportasi massal, yakni KRL a...