Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8x24 Jam
Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8x24 Jam Khusus WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah, biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah. Rahmi Yati - Bisnis.com 06 Juli 2021 | 10:05 WIB Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soeka...
Source: bisnis.com