Kemenkes Tetapkan 28 Hotel di Bali sebagai Lokasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Melonjaknya kasus positif Covid-19 membuat Kemenkes (Kementrian Kesehatan) menetapkan sebanyak 28 hotel di Bali sebagai lokasi karantina bagi PPLN
Selasa, 27 Juli 2021 12:14
Penulis: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Melonjaknya kasus positif Covid-19 membuat Kemenkes (Kementrian Kesehatan) menetapkan sebanyak 28 hotel di Bali sebagai lokasi karantina bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri).
Rencananya hotel ini akan dioperasionalkan ketika Bali membuka penerbangan domestik atau langsung dari negara lain.
Hal tersebut disampaikan oleh, Sekretaris Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Freddy SPS pada, Selasa 27 Juli 2021.