Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Dituntut 15 Tahun, Hambali Dkk Ajukan Pembelaan
Lima terdakwa yang masih berstatus narapidana dituntut pidana penjara masing-masing 15 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
Source: tribunnews.com