Persyaratan Baru Perjalanan Udara Selama PPKM Dirilis Kemenhub, Berlaku Mulai 11 Agustus 2021
Kementerian Perhubungan keluarkan aturan baru perjalan udara selama PPKM untuk wilayah dalam dan luar pulau Jawa-Bali berlaku 11 Agustus.
Stay updated with breaking news from Number Unity Year. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Kementerian Perhubungan keluarkan aturan baru perjalan udara selama PPKM untuk wilayah dalam dan luar pulau Jawa-Bali berlaku 11 Agustus.
Angkasa Pura Airports Kawal Ketat Implementasi Perjalanan Udara Pada Perpanjangan PPKM Level 4 Angkasa Pura Airports menyatakan untuk mendukung penuh implementasi kebijakan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Selasa, 27 Juli 2021 08:30 Penulis: Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin Suasana kedatangan penumpang di Bandara Ngurah Rai yang merupakan salah satu dari 15 Bandara dikelola Angkasa Pura Airports, Selasa (8/9/2020) lalu TRIBUN BALI.COM - Pasca pengumuman perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Ag...
Syarat Terbaru Naik Kapal ke NTB, Berlaku untuk Semua Pelabuhan Komentar: Kompas.com - 24/07/2021, 10:01 WIB Bagikan: KOMPAS.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata yang mudah untuk dijangkau dengan beragam pilihan moda transportasi, salah satunya kapal. Namun sebelum memesan tiket untuk melanong ke NTB via jalur laut, terdapat persyaratan baru yang mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang perlu diperhatikan. Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor...
Syarat Terbaru Naik Pesawat ke NTB, Berlaku untuk Semua Bandara Komentar: Kompas.com - 23/07/2021, 11:11 WIB Bagikan: KOMPAS.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata di Indonesia yang dilengkapi beragam pilihan tempat menarik. Mulai dari wisata pendakian ke Gunung Rinjani hingga wisata air di Tiga Gili yang terkenal akan pemandangan laut lepasnya yang indah, semua ada di NTB. Namun sebelum beranjak ke NTB, terdapat persyaratan baru terkait perjalanan udara mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021. Syarat ini tertera dal...
Share VIVA – Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai 18-25 Juli 2021. Pembatasan ini dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor SE 53 Tahun 2021. SE yang berlaku sejak 19 Juli 2021 ini merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menjelaskan poin penting perubahan surat edaran sebelumnya. Perubahan terkait persya...