Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Number Year Article News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Number Year Article. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Number Year Article Today - Breaking & Trending Today

Para Dekan Unila Dipanggil KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru - Vimarsana News

Para Dekan Unila Dipanggil KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa para dekan di Universitas Lampung (Unila) berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Geledah Lima Fakultas di Unila, KPK Temukan Bukti Baru Dugaan Suap Rektor - Vimarsana News

Geledah Lima Fakultas di Unila, KPK Temukan Bukti Baru Dugaan Suap Rektor

KPK kembali menemukan bukti baru terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila, Karomani. Bukti baru itu didapat setelah KPK menggeledah 5 fakultas di Unila.

KPK Temukan Daftar Donatur hingga Bukti Transfer Kasus Suap Rektor Unila - Vimarsana News

KPK Temukan Daftar Donatur hingga Bukti Transfer Kasus Suap Rektor Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Negeri Lampung (Unila) tahun akademik 2022.

Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Summarecon - Vimarsana News

Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Summarecon

Rahmat Effendi alias Pepen yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif dituntut hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara - Vimarsana News

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

JPNN.com Jabar : JPU KPK menuntut Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pidana 9 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa

Source: jpnn.com